TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TUGAS :
Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi
FUNGSI :
Perumusan Kebijakan di Bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Penerapan Sistem Pengendalian Intern pada Perangkat Daerah untuk Mewujudkan Terlaksananya Mekanisme Akuntabilitas Publik Melalui Penyusunan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Kinerja yang Terintegrasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Unit Kerja
Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Secara Periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan Tugas dan Fungsinya