TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

TUGAS :

Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi

FUNGSI :